Sabtu, 26 Oktober 2013

Analisis Kredit Untuk Pendanaan

Ketemu lagi teman-teman dengan tema dan judul yang berbeda... :)
Sebenarnya pembahasan kali ini sangat menarik... Tetapi maaf jika saya banyak tidak mengerti dan mengutip dari berbagai  sumber. :)

Apa sih Analisis Kredit itu?
Sebenarnya analisis kredit biasanya digunakan oleh Bank untuk menyetujui ajukan kredit yang diajukkan oleh kreditur. Proses analisis kredit dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar.

Kredit Analisis dilakukan dengan melihat beberapa aspek antara lain adalah....

1. Aspek Manajemen
2. Aspek Pemasaran
3. Aspek Teknis
4. Aspek Keuangan
5. Aspek Legalitas dan Agunan

Prosedur Analisis Kredit
Penyampaian permohonan kredit oleh calon debitur kepada bagian kredit, yang perlu diusahakan selengkap mungkin berkasnya,  yaitu :
  1. Berkas permohonan kredit diserahkan kepada analis untuk dilakukan analisis tentang permohonan kredit yang bersangkutan.
  2. Analis segera menghubungi calon debitur (pemohon kredit) untuk memperoleh informasi yang sewajarnya.
  3. Bila berkas tidak lengkap, analis mengembalikan ke bagian kredit
  4. Jika persyaratan telah terpenuhi dalam berkas permohonan kredit yang bersangkutan maka proses analisis berlanjut dengan :
    1. Aspek manajemen berupa pelengkap yang harus diketahui analis
    2. Bidang marketing menuntut analis untuk dapat diketahui tentang kelancaran pemasaran produksi calon nasabah yang bersangkutan
    3. Bidang keuangan sebagai sasaran utama analis untuk mengetahui benar tentang kondisi keuangan calon debitur, serta kemungkinan di hari kemudian, bila kredit diberikan
    4. Penguji analis atas beberapa Turn’s Over yang dapat dilakukannya terhadap rencana usaha calon-calon peminjam (calon debitur)
    5. Sebagai langkah akhir daripada analisis kredit, adalah penyampaian laporan analisisnya kepada kepala bagian kredit, untuk kemudian diteruskan kepada yang berwenang mengambil keputusan kredit.

Kebijakan umum persyaratan suatu permohonan kredit adalah sebagai berikut:
1.      Surat permohonan fasilitas kredit.
2.       Legalitas usaha.
3.      NPWP dan Laporan Keuangan.
4.      Hubungan dengan bank.
5.      Pengalaman usaha.
6.      Batas maksimum kredit bagi badan usaha.
7.      Persyaratan penempatan staf BNI atau pihak ketiga lainnya.
8.      Fasilitas Forex Line.
9.       Persyaratan Take Over debitur dari bank lain.
10.  Referensi agungan untuk kredit yang ditake over dari bank lain Skim pemberian fasilitas kredit dengan agunan deposito berjangka oleh divisi korporasi atau UMN / SKM.
 Perlu diketahui bahwa setiap pengajuan kredit tidak semuanya disetujui tetapi melihat dari kemampuan pembayaran dari kreditur dan melihat dari hutang kreditur. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi resiko gagal bayar dan supaya tidak melebihi pendanaan suatu usaha. Demikian yang bisa saya bagikan... Terima Kasih... 
Sumber : http://milasari0.blogspot.com/2012/06/analisa-kredit.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar