Assalamulaikum
wr.wb
Selamat
Pagi, Selamat Siang, Selamat Sore dan Selamat Malam kapanpun Anda
membuka dan membaca blog ini....
Baik
disini saya akan sedikit membagikan ilmu atau informasi lagi tentang
pajak. :D semoga gak bosen dengan kata “PAJAK” karena secara
tidak langsung apa yang ada di Indonesia hampir semua kena Pajak
meski ada pengecualian pajak. Jangan berharap kita tidak kena pajak
karena itu namanya sak no... alias gilani... -_-“
Sudah
tau belum apa saja yang sebenarnya kena pajak di Indonesia. Disini
ada beberapa yang bisa saya bagikan dan anda semua bisa menghitung
pajak itu sendiri.... tapi... karena Indonesia menganut Self
Assesment System yang memberikan wewenang kepada WP untuk menghitung,
membayar dan lapor hutang pajaknya... yaaa... orang Indonesia atau
sebagai WP sebenarnya bisa saja melakukan manipulasi data tetapi jika
ketahuan.... :D bisa kuru kerontang koe... Jadi ayolah kita menjadi
WP yang jujur dan taat pajak.
Pertama
adalah pajak penghasilan pasal 21 silahkan klik : http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru
Kedua
adalah pajak penghasilan pasal 22 silahkan klik : http://dedijayadiborneo.wordpress.com/2013/01/14/pajak-penghasilan-pasal-22/
Ketiga
adalah pajak penghasilan pasal 23 silahkan klik : http://mhk28.blogspot.com/2012/07/contoh-perhitungan-pph-23.html
Keempat adalah
pajak penghasilan pasal 24 silahkan klik : http://newsq.wordpress.com/perhitungan-kredit-pajak-luar-negeri-pph-pasal-24/
Kelima adalah
pajak penghasilan pasal 25 silahkan klik : http://blogpajak.com/cara-dan-contoh-perhitungan-pajak-pasal-25angsuran-pph-pasal-25-orang-pribadi-untuk-wajib-pajak-baru-dengan-metode-norma-penghitungan-penghasilan-neto/
terima
kasih kurang lebihnya saya minta maaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar