Rabu, 19 Juni 2013

Hitung Pajak Mu Dewe

Assalamulaikum wr.wb
Selamat Pagi, Selamat Siang, Selamat Sore dan Selamat Malam kapanpun Anda membuka dan membaca blog ini....
Baik disini saya akan sedikit membagikan ilmu atau informasi lagi tentang pajak. :D semoga gak bosen dengan kata “PAJAK” karena secara tidak langsung apa yang ada di Indonesia hampir semua kena Pajak meski ada pengecualian pajak. Jangan berharap kita tidak kena pajak karena itu namanya sak no... alias gilani... -_-“

Sudah tau belum apa saja yang sebenarnya kena pajak di Indonesia. Disini ada beberapa yang bisa saya bagikan dan anda semua bisa menghitung pajak itu sendiri.... tapi... karena Indonesia menganut Self Assesment System yang memberikan wewenang kepada WP untuk menghitung, membayar dan lapor hutang pajaknya... yaaa... orang Indonesia atau sebagai WP sebenarnya bisa saja melakukan manipulasi data tetapi jika ketahuan.... :D bisa kuru kerontang koe... Jadi ayolah kita menjadi WP yang jujur dan taat pajak.
Pertama adalah pajak penghasilan pasal 21 silahkan klik : http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru
Kedua adalah pajak penghasilan pasal 22 silahkan klik : http://dedijayadiborneo.wordpress.com/2013/01/14/pajak-penghasilan-pasal-22/
Ketiga adalah pajak penghasilan pasal 23 silahkan klik : http://mhk28.blogspot.com/2012/07/contoh-perhitungan-pph-23.html
Keempat adalah pajak penghasilan pasal 24 silahkan klik : http://newsq.wordpress.com/perhitungan-kredit-pajak-luar-negeri-pph-pasal-24/
terima kasih kurang lebihnya saya minta maaf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar