Senin, 22 April 2013

Subjek dan Objek Pajak

Hello teman-teman... hahaha say sudah lama nich gak memposting tulisan saya kedalam blog saya. Kali ini dengan tema yang baru dan berbeda dari sebelumnya yaaa.... kali ini tentang pajak rek... :D
pertama mendengar tentang pajak pasti langsung seperti orang korea megang leher dan berkata aigoo.... wkwkwk
Baiklah sekarang perkenalan dulu ya sama pajak...
Sek sek sek kalian tau gak sich sebenarnya di Indonesia ini apa sih yang gak kena pajak?? Asal tau aja yaaa gak ada yang yang kena pajak di negara kita Indonesia ini. Kasihan yaa kita sebagai warga negara Indonesia tetapi,,, lebih kasihan negara... karena sudah kismin minta uang sama rakyat dikorupsi lagi... -_-“
Yaaa itu sedikit curcol (curhat colongan) saya. Sebenarnya ya sebagai warga indonesia yang baik mungkin tidak keberatan untuk membayar pajak asalkan jangan dikorupsiiii....
Penjelasan sedikit tentang macam-macam pajak di Indonesia;
-Jadi kalau Anda punya motor berarti Anda kena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
catatan :  sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku yang ditetapkan berdasarkan berat kendaraan, seberapa besar kerusakan yang diakibatkan kendaraan tersebut, dan berapa harga beli kendaraan tersebut.
-Kalau Anda punya rumah berarti harus membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB)
catatan :  sesuai ketetapan tarif pajak yang sudah ditentukan oleh pihak fiskus untuk PBB.
-Kalau belanja Baju, Membeli makanan itu sebenarnya Anda sudah kena Pajak Petambahan Nilai (PPN)
catatan :  biasanya semua PPN dikenakan sebesar 10%.
-Anda sudah berpenghasilan?? Jadi iya maka Anda akan kena Pajak Penghasilan (PPh). Entah itu penghasilan berasal karena Anda seorang Pegawai atau Anda seorang pengusaha. Dikhususkan untuk usaha online maka sulit dilacak oleh fiskus utnuk perhitungan pajak penghasilan ini.
catatan :  jadi untuk PPh sudah jelas diatur dalam pasal 21 dalam peraturan pajak sesuai dengan ketetapan dan ketentuan yang berlaku.
Jadi intinya orang yang kena pajak atau Wajib Pajak (WP) adalah orang yang memiliki barang tersebut atau menikmati barang/uang tersebut sehingga dia kena pajak dan sudah memenuhi syarat dari Wajib Pajak sendiri yaitu Subyek pajak (orang yang bisa dikenakakan pajak) dan Objek pajak (barang atau penghasilan yang didapatkan oleh si subyek pajak).
Berikut saya sedikit membahas tentang Pajak Penghasilan (PPh) karena Anda sudah mengtahui syarat dari WP itu sendiri adalah Subyek dan Objek pajak yang harus tepenuhi ternyata ada pengecualian untuk subyek dan objek pajak sehingga tidak dikenakan pajak tetapi ada juga subjek dan objek pajak yang jelas kena pajak.

Subjek Pajak
  1. Orang Pribadi atau disebut orang yang bisa dikenakan pajak pada suatu saat.
  2. Warisan yang belum terbagi, sehingga ketika dibagikan maka warisan itu akan kena pajak sesuai warisan akan masuk jenis pajak yang mana.
  3. Badan atau dapat diartikan usaha/perusahaan/organisasi dalam negeri baik berbentuk BUMN maupun BUMS.
  4. Badan Usaha Tetap (BUT) adalah orang pribadi tidak ada di Indonesia tetapi memliki usahan di Indonesia.

Pengecualian Subyek Pajak
  1. Kantor perwakilan negara asing dengan catatan kantor perwakilan negara Indonesia juga dikenakan pengecualian di negara tersebut.
  2. Organisasi Internasional yang berada di Indonesia, dengan Indonesia menjadi anggota dan tidak bermaksud mencari penghasilan di Indonesia.
  3. Pejabat perwakilan negara asing dengan catatan bukan WNI dan tidak menjalankan usaha apapun selain pekerjaannya.

Objek Pajak
  1. Gaji, honor dll sesuai Pajak Penghasilan pasal 21.
  2. Hadiah dari undian akan dikenakan pajak sebesar 25% dari harga hadiah tersebut.
  3. Laba usaha yang akan dihitung sendiri oleh pemilik usaha dengan dasar cara Pembukuan (laporan keuangan) atau dengan cara Pencatatan (hanya dari penghasilan neto).
  4. Deviden yang diterima orang pribadi, penghasilan dari saham atau sekuritas.
  5. Royalty yang diterima sang pencipta.
  6. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing yag terjadi karena mata uang asing meningkat sehingga mengakibatkan total aktiva meningkat.
  7. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva karena adanya Revaluasi harga yang sudah tidak wajar sehingga dilakukan penilaian ulang dan mengakibatkan kenaikan harga.
  8. Premi asuransi yang dibayarkan oleh orang lain atau perusahaan sehingga diakui sebagai penghasilan dan dikenakan pajak.
  9. Surplus Bank Indonesia.
  10.  Tambahan kekayaan Neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak seperti hadiah hantaran pernikaha.

Pengucualian Objek Pajak
  1. Bantuan sumbangan amal zakat berapa pun jumlahnya tidak akan dikenakan pajak.
  2. Warisan tidak kena pajak tetapi setelah dibagikan akan kena pajak sesuai dengan warisannya. Misal warisan berupa rumah maka akan kena Pajak Bumu Bangunan (PBB)
  3. Natura atau imbalan bukan berupa uang tetapi berupa barang seperti beras, gula, kopi, minyak goreng dll.
  4. Pembayaran asuransi setelah perjanjian selesai tidak aka dikenakan pajak.
  5. Deviden yang diterima oleh BUMN paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

1 komentar: