Sabtu, 24 November 2012

Manajemen Resiko Individu atau Keluarga Secara Umum (Financial Planning Standards Board Indonesia)

Baiklah kali ini saya akan menceritakan sedikit ilmu pengetahuan saya tentang Manajemen Resiko yang saya dapatkan setelah mendengar penjelasan dan membaca buku sumber Financial Planning Standards Board Indonesia di kampus saya STIE Malangkucecwara. Oke...sebagai individu pasti memiliki resiko, entah resiko tinggi, resiko menengah, atau resiko kecil.
Manajemen resiko dilakukan untuk menentukan dan memperlakukan resiko yang mungkin terjadi, sehingga dapat mengurangi rasa khawatir/mengurangi dampak dari resiko yang dialami oleh individu maupun keluarga. Manajemen resiko ini sendiri dibuat atau ditetapkan sebelum resiko yang tidak diharapkan itu terjadi.
Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan dalam manajemen resiko.

Pertama adalah mengidentifikasi resiko, yang dimulai dari mengidentifikasi kemungkinan terjadinya kerugian yang mengakibatkan persoalan keuangan serius bagi individu/keluarga. Resiko yang mungkin terjadi dibagi menjadi 3 katagori yaitu:
1.      Resiko pribadi yang mungkin dialami oleh individu atau keluarga, seperti :
  • Hilangnya penghasilan karena kematian dini atau di PHK.
  • Pendapatan dan aset yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan setelah pensiun (biasanya PNS yang tidak menabung untuk investasi hari tua dan mengharapkan uang pensiun.
  • Pengeluaran medis karena sakit yang berkelanjutan sehingga membutuhkan biaya yang banyak atau karena cacat.

2.      Resiko properti yang mungkin dialami adalah
  • Kebakaran rumah, akibat petir dan kilat.
  • Dampak dari kendaraan, binatang, pohon, benda jatuh dari pesawat udara.
  • Pencuri atau perampokan didalam rumah, hilangnya uang atau perhiasan.
  • Fenomena alam seperti badai, gempa bumi, letusan gunung dan banjir.

3.      Resiko kewajiban atau resiko liabilitas.
      Dimana seseorang dapat mengalami kerugian resiko yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, seperti menabrak mobil orang lain sehingga harus ganti rugi. 
      Contoh lain seperti asuransi profesi adalah asuransi yang melindungi tertanggung ketika mengalami kerugian profesi yang merugikan orang lain, misalnya profesi dokter, akuntan, pengacara, dan lain-lain. Contoh dari kerugian profesi, misalnya ada dokter yang gagal melakukan operasi dan pasien menuntut maka tertanggung sudah terlindungi. Contoh lain seorang akuntan yang mungkin saja salah melakukan laporan keuangan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaannya atau perusahaan partner maka tertanggung akan dilindungi.  

Kedua pengukuran resiko yang dapat diukur dengan 3 cara dasar, yaitu
1.      Frekuensi kerugian, seperti berikut
  • Frequency high & Severity high (Co: kebakaran diperumahan padat, banjir)
  • Frequency high & Severity Low (Co: sakit ringan akibat musim seperti flu/pilek)
  • Frequency low & Severity high (Co: meninggal dini mengakibatkan hilangnya penghasilan, pendidikan anak menjadi beban karena tidak ada penghasilan lagi)
  • Frequency low & Severity low (Co: kecelakaan ringan akibat olahraga, tergelincir)

2.      Dampak kerugian, kita dapat mengukur dengan menggunakan skala 1-5 yang disarankan oleh JISC infoNET, sebagai berikut:
  • Skala sangat rendah, probabilitas kemungkinan tidak terjadi, dampak kecil.
  • Skala rendah, probabilitas kadang terjadi, dampak kecil pada biaya.
  • Skala sedang, probabilitas mungkin tidak terjadi, dampak sedang pada biaya.
  • Skala tinggi, probabilitas sangat mungkin terjadi, dampak kualitas.
  • Skala sangat tinggi, hampir pasti terjadi dan mengancam.

3.      Variasi kerugian.

      Ketiga pemilihan dan penggunaan metode perlakuan resiko, ketika resiko sudah diketahui dan menentukan pilihan metode yang akan digunakan.
1.      Pengontrol resiko (risk control) : menghindari resiko, diversifikasi, perlindungan dan pengurangan resiko, pemindahan non-asuransi.
  • Risk avoidance yaitu menghindari atau mengurangi resiko (co: menghindari bepergian menggunakan pesawat terbang karena takut jatuh)
  • Segregation & diversification yaitu resiko dibagi dan disebar (co: direktur perusahaan dan wakil direktur memilih untuk berbeda kendaraan karena ketika ada suatu resiko kecelakaan bisa di minimalisasi)
  • Loss prevention & reduction yaitu mencegah dan mengurangi kerugian (co: menghindari alkohol ketika mengendarai kendaraan, perawatan kendaraan untuk minimalkan kecelakaan)
  • Non-insurance transfer yaitu perjanjian non asuransi (co: pembayaran SPP sekolah dalam satu periode daripada bayar setiap semester)

2.      Pendanaan resiko (risk financing) yaitu pemindahan non-asuransi, retensi dan asuransi.
  • Non-insurance transfer yaitu mengalihkan kerugian keuangan kepada pihak yang terkait (co: sewakan rumah)
  • Risk retention yaitu menanggung sendiri kerugian yang terjadi (co: active mengatasi secara menyeluruh atau sebagian karena sadar adanya resiko emergency fund dan passive anak muda yang tidak berniat membeli asuransi yang merasa hidupnya masih lama)
  • Insurance yaitu mengalihkan kerugian keuangan kepada pihak lain karena merasa tidak mampun menanggung sendiri dan karena sadarnya akan resiko yang mungkin saja bisa terjadi. Seperti asuransi jiwa, asuransi properti, pesiun dan lain-lain yang sudah disepakati bersama.

Keempat resiko administrasi yang dilakukan setelah langkah-langkah diatas dan semuanya harus diukur ulang.

Sekian share dari saya, mungkin hanya ini dulu yang bisa saya bagikan. Semoga bermanfaat. Tolong kritik dan saran untuk tulisan saya berdasar sumber yang saya dapatkan bisa dilihat di
https://acc.dau.mil/
http://ahds.ac.uk
http://sell.stie-mce.ac.id/index.php

sumber : Financial Planning Standards Board Indonesia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar