Disini saya mau menceritakan sedikit informasi tentang Asuransi Jiwa Unitlinked dan Syariah dari buku yang saya baca “Financial Planning Standards Board Indonesia”, sebelumnya saya mohon maaf jika informasi yang saya berikan kurang jelas atau sulit dipahami. :(
Yang pertama apa sih Asuransi Jiwa Unitlinked itu???
Unitlinked itu sendiri agak berbeda dari asuransi jiwa tradisional yang hanya digunakan
untuk memproteksi diri dari resiko, sedangkan unitlinked ini sendiri selain
untuk memberikan manfaat proteksi diri juga memberikan kesempatan kepada
pemilik unitlinked untuk mengelola investasi tergantung dengan nilai aset
investasi yang bersangkutan. Kelemahan dari unitlinked sendiri adalah resiko
investasi yang terjadi sepenuhnya ditanggung oleh pemegang unitlinked itu
sendiri. Tetapi pihak asuransi memberikan pilihan agar investasi yang dipilh
lebih fleksibel dengan tujuan hasil investasi lebih baik dan mengatasi inflasi
yang terjadi.
Lebih lanjut adalah karakteristik dari Asuransi Jiwa
Unitlinked yang penting untuk diketahui, berdasar pada buku acuan “Financial
Planning Standards Board Indonesia” adalah:
- Premi yang dibayarkan digunakan untuk membeli unit dana yang bersangkutan.
- Harga unit diumumkan secara berkala, misal harian Bisnis Indonesia.
- Metode I dengan Harga Unit Tunggal.
Rumus : Dana pemegang polis = jumlah unit * harga unit (pada harga pasar). - Metode II menggunakan 2 harga (dari pihak asuransi) yaitu harga jual dan harga beli, dimana harga jual lebih rendah daripada harga beli (asuransi di Indonesia benchmark dengan selisih 5%).
- Struktur biaya unitlinked ; biaya polis, biaya awal, biaya mortalita, biaya investasi, dan selisih jumlah.
- Proteksi dapat berupa proteksi jiwa, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan, cacat.
- Nilai tunai bergantung pada harga unit yang bersangkutan, tetapi biasanya tidak bergaransi.
- Pemilik unitlinked bisa menambah dana kedalam
polis dengan jumlah minimun yang sudah ditentukan sehingga bisa dikatakan
sangat fleksibel.
Jenis Dana Unitlinked di Indonesia yang dikelola oleh manajer investasi atau ahli investasi juga sudah bervariasi, seperti ;
- Dana Saham untuk tujuan menambah akumulasi modal pokok dengan catatan saham harus saham di bursa efek.
- Dana Pendapatan Tetap atau Obligasi yang diinvestasikan dalam obligasi negara, perusahaan.
- Dana Tunai seperti deposito atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
- Dana Reksadana dengan pertimbangan efisiensi pajak.
- Dana Campuran sebagai contoh investasi 70% saham dan 30% obligasi dengan pertimbangan kapan waktu yang tepat dan mana yang terbaik.
Jenis Polis Unitlinked, dari segi pembayaran premi dibagi
menjadi:
1.
Polis
Unitlinked Premi Tunggal
-
Premi dibayarkan sekaligus.
-
Fokus pada investasi.
2.
Polis Unitlinked Premi Berjangka
-
Premi dibayarkan berkala dalam jangka waktu
tetap.
-
Fokus pada proteksi.
Perbandingan dengan Tradisional??
-
Resiko Investasi : ditanggung oleh pemegang
polis sedangkan tradisional ditanggung oleh pihak asuransi.
-
Transparansi : kejelasan alokasi premi biaya,
sedangkan tradisional pemegang polis tidak mengetahui dengan pasti alokasi
premi.
-
Premi : premi bisa naik dan turun atauu dapat
merubah jumlah premi atau cuti premi, sedangkan tradisional premi tidak dapat
dirubah.
-
Manfaat Meninggal : lebih besar daripada
tradisional.
-
Hasil Investasi : tergantung harga pasar dan
tidak dijamin, sedangkan tradisional uang pertanggungan dijamin tetapi bonus
tidak dijamin.
-
Nilai Tunai : sama dengan unit polis, sedangkan
tradisional nilai tunai dijamin.
Perbandingan dengan Reksadana??
-
Premi tunggal hampir sama dengan reksadana
karena lebih fokus kepada investasi.
-
Unitlinked menyedia jaminan pertanggungan
meninggal sedangkan reksadana tidak ada.
-
Unitlinked digunakan oleh individu sedangkan
reksadana bisa individu maupun perusahaan.
-
Unitlinked juga mementingkan proteksi yaitu
biaya mortalita dan biaya lainnya sisanya dibelikan untuk investasi.
Manfaat Memiliki Polis Unitlinked :
- Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi, karena sangat fleksibel sehingga hasil investasi lebih baik, mencegah inflasi, karena fleksibel jadi bisa menentukan kapan dan berapa harus investasi dan efisiensi pajak.
- Likuiditas, karena dapat melihat perkembangan harga unit sehingga dapat memenuhi likuiditas tinggi dari asuransi.
- Keahlian dan Modal Kerja, karena potensi akumulasi dana kan menjadi lebih besar jika mempercayakan dana kepada ahli investasi yang bisa dipercaya dan mempunyai integritas yang tinggi.
Selanjutnya adalah Asuransi
Syariah,,, lumayan banyak pembahasan kali ini semoga teman-teman tidak
bosan dan semoga bermanfaat. :)
Asuransi Syariah dalam bahasa arab memliki arti memberi perlindungan. Dengan konsep “sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru”. Jika di konvensional menggunakan kata mengalihkan resiko yaitu dengan cara mengalihkan resiko tersebut kepada pihak asuransi dimana uang dibayarkan kepada pihak penanggung. Maka berbeda dengan asuransi syariah dengan konsep berbagi resiko dimana peserta mengumpulkan dana atau donasi yang akan dikelola oleh pemegang amanah. Semakin banyak peserta maka semakin baik.
Akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah adalah:
- Tidak ada unsur ke-dzaliman karena dilakukan dalam bentuk pengumpulan dana atau donasi.
- Bukan riba, unsur yang bebas dari bunga.
- Tidak ada penipuan (gharar) jika polis batal sebelum waktu yang disepakati maka jumlah premi dan hasil investasi dikembalikan kepada peserta.
- Tidak mengandung materi yang haram, misalnya tanam saham di usaha minuman keras. Di sini tidak ada.
- Tidak mengandung unsur judi (maisir) karena sifat untung-untungan tidak diperbolehkan sehingga unsur al-mudharabah dimasukkan untuk mengatur bagi hasil akumulasi premi polis asuransi yang tidak diklaim selama masa pertanggungan beserta keuntungan secara otomatis, tanpa perlu diminta oleh peserta.
- Tidak membahayakan atau merugikan diri sendiri dan orang lain, tidak bersikap bathil sehingga transaksi harus bebas dari perbuatan ilegal, kecurangan maupun penipuan.
Pengelolaan Investasi dalam Asuransi Syariah sebagai
berikut:
- Perusahaan hanya sebagai pengelola atau penerima.
- Menghindari transaksi haram, misalnya seperti contoh diatas yaitu riba, dan investasi dalam bentuk hukum yang dilarang menurut agama islam.
- Terjadi pemisahan dan yaitu dana tabarru’ (derma) dan dana peserta (invetasi).
- Keuntungan yang diperoleh perusahaan dengan peserta sesuai dengan akadnya.
Sekian dulu informasi dari saya semoga bermanfaat jika ada
yang perl ditanyakan silahkan komentar. Saya juga belajar disini :) terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar