Senin, 22 April 2013

SPT dan SKP

Emmmm  lama gak posting nich... ini posting pertama kalinya setelah sekian laaama gak posting... hahahaha rasa malas melanda... :D
karena saya orang kalimantan jadi katanya sich Tanaman Kol dimusim hujan ini subur... :D
dalam bahasa banjar KOLER itu berarti malasjadi rasa malas saya sedang subur... :D
Baik... kali ini saya aan bercerita tentang Pajak Khususnya tentang Surat Pemberitahuan dan Surat Ketetapan Pajak. Baik saya akan bercerita sedikir tentang gambaran Surat Pemberitahuan....:D sedikit sok tauuu tapi gak apa-apa namanya juga belajar yaaaa sharing ajaaa.


Asal Anda tahu aja yaaa Indonesia menganut sistem perhitungan sendiri (Self Assesment System), jadi Anda akan Menghitung, Bayar dan Lapor kepada fiskus pajak bahwa Hutang Pajak Anda sekian dan sudah dibayar dan sudah dilaporkan... Nah.... Pelaporan ini menggunakan Surat Pemberitahuan yang diberikanoleh pihak pajak yang berisi keterangan tentang Nama, NPWP, alamat WP, Masa Pajak, Tahun pajak yang bersangkutan, Tanda tangan WP atau kuasanya....
lumayan banyaaak yaaa saya juga sedikit galau karena pajak... :D literaturnya bahasa tingkat dewaaa. Untungnya kami punya dosen yang amazing.... J

sudah tau dengan SPT maka lanjuuut ke SKP...
Surat Ketetapan Pajak adalah Surat atau pemberitahuan dari pajak untuk Wajib Pajak  karena diduga melakukan kesalahan dalam pelaporan SPT atau tidak menyampaikan SPT yang berupa Surat Tagihan Pajak (STP), SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Lebih Bayar (SKPLB), SKP Nihil (SKPN), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) berikut sedikit penjelasansingkatnya...:)
Surat Tagihan Pajak (STP)
dikeluarkan karena keterlambatan membayar pajak.
SKP Kurang Bayar (SKPKB)
dikeluarkan karena kurang bayar, tidak menyampaikan SPT, dan mengisi SPT tidak benar.
SKP Lebih Bayar (SKPLB)
dikeluarkan karena kelebihan bayar meski jarang terjadi... bahkan lebih bayar pun kena denda rek... :D
SKP Nihil (SKPN)
dikeluarkan hanya untuk pemberitahuan bahwa WP tidak ada hutang pajak, artinya jumlah yang dia bayar dan hutang pajak sudah sesuai.
SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
dikeluarkan karena setelah dihitung oleh pihak fiskus maka ada sumbangan yang seharusnya tidak dimasukan ternyata dimasukkan. Sehingga kurang bayarnya double. J
Wajib Pajak bisa melakukan Keberatan dan Banding karena tidak setuju dengan SKP yang dikeluarkan oleh pihak pajak.
Pengajuan Surat Keberatan adalah
  1. 1 surat Keberatan hanya untuk 1 SKP.
  2.  Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  3. Jumlah keberatan dan alasan harus jelas dengan bukti-bukti kongkrit.

Setelah itu menunggu jawaban dari fiskus, kalau tidak puas maka bisa mengajukan banding. Akan tetapi sedikit rempong kalau banding hanya untuk jumlah yang sedikit, tetapi jika untuk perusahaan besar maka tidak masalah mengajukan banding karena jumlah yang sangat banyak.
Mungkin itu yang bisa saya bagikan... intinya pajak ni selalu denda dan sanksi saja... :D
Sebenarnya bagus biar ada efek jeraaa tapi uangnya jangan di korupsi... J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar